NAMA :
MUHAMMAD RIZA KAHFI
UNIVERSITAS :
UNIVERSITAS GUNADARMA
DOSEN :
AHMAD NASHER S.I.KOM , MM
BELA
NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA
Setiap
warga negara memiliki hak asasi manusia sejak ia lahir di dunia. Karena hak
asasi manusia yaitu hak kodrat yang dimiliki setiap manusia sejak ia lahir.
Sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak
yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil
hidup sebagai manusia.
Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau
dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada
manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti
nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak
asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi
orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah
ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Macam – macam HAM :
1. Hak
Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia.
2. Hak
Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian.
3. Hak
Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik.
4. Hak
Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan.
5.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat.
6. Hak
Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
:
ü
Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
ü
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
ü
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
ü
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Kita sebagai warga negara indonesia
memang berhak untuk mendapatkan hak kita sebagai warga negara indonesia.
Akan tetapi kita sebagai warga negara
indonesia juga harus melakukan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia. Ini
adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia :
A.
Hak Warga Negara Indonesia
· Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
· Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
· Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
· Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
· Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
· Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
· Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
· Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
· Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
· Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
· Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia.
· Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Bela negara
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Diantaranya dimulai dengan
terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama
untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan
sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap
dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep
pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang
terbaik untuk negara dan bangsa.
Di era reformasi banyak terjadi
pergeseran konsep sehingga memunculkan perubahan yang baik dan perubahan yang
tidak menguntungkan untuk kita.Perubahan negative berupa ketidakmampuan menjaga
kedaulatan dan wilayah Indonesia. Di masa orde baru arus informasi sangat tidak
bisa dibendung dari segala arah.
Di era
globalisasimungkinsajaterjadipelemahan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap
tanah air.Ini dikarenakan arus informasi tanpa batas antar Negara.Dengan segala
informasi, gaya hidup, dan segala pasar yang masuk ke Negara kita, dapat
membuat kelemahan dalam nasionalisme apabila kita tidak siap untuk menyaring
informasi yang masuk. Dengan semakin cerdasnya masyarakat, kita harus dapat
menyaring dengan tetap pertahankan nilai pancasila demi menstabilkan
negara.Sebetulnya globalisasi juga memberikan dampak baik bagi Negara kita,
globalisasi memaksa bangsa kita untuk berpikiran terbuka dan memaksa kita untuk
berkembang di bidang pendidikan dan teknologi untuk dapat menyaingi atau
mengikuti perkembangan zaman yang sangat pesat.Namun, Indonesia terlihat belum
siap untuk manghadapi era globalisasi.Seperti lebih mencintai produk luar negri
dibandingkan produk dalam negri, lebih menyukai music modern daripada musik
tradisional yang sebenarnya Indonesia sangat kaya akan kebudayaan.
Kesimpulan:
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM. Di Pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM. Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar